Terkuak! Pesta Miras Berujung Maut di Blitar, Dua Pelaku Ditangkap di Malang
BLITAR — Sebuah pesta minuman keras yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan berakhir tragis di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Misteri di balik tewasnya DN (35) akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan sadis. Keduanya, MH dan MS, dibekuk di Kabupaten Malang, hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Ully, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Sabtu (16/8/2025) bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat berkat kerja keras timnya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku di Malang pada Jumat dini hari,” jelas AKBP Yudho.
Kasus ini bermula saat warga Jalan Kerantil dikejutkan oleh penemuan mayat DN di dalam rumahnya pada Jumat sore. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak bersimbah darah, dengan luka parah di bagian kepala. Dinding dan lantai rumah pun penuh dengan bercak darah, menjadi saksi bisu kekejaman yang terjadi.
Menurut keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat masuk ke rumahnya pada Kamis malam bersama beberapa orang teman. Namun, kecurigaan muncul ketika korban tak kunjung keluar pada keesokan harinya. Ketua RT setempat bersama warga lantas memeriksa rumah korban, dan mendapati DN sudah tak bernyawa.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan berat. Dari hasil pemeriksaan para saksi, terungkap bahwa sebelum tewas, korban sempat menggelar pesta miras bersama enam orang temannya. Empat saksi telah diamankan untuk dimintai keterangan. Keterangan inilah yang mengarah pada dua pelaku, MH dan MS, yang melarikan diri pasca kejadian.
“Korban sempat berselisih dengan dua temannya. Dugaan awal, korban mengolok-olok hingga membuat pelaku tersinggung dan akhirnya melakukan penganiayaan,” terang Kapolres.
Setelah identitas pelaku dipastikan, tim Satreskrim langsung memburu keduanya hingga ke Malang. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Berdasarkan visum dari RS Bhayangkara Kediri, korban tewas akibat luka serius di kepala akibat benturan benda tumpul. Sementara itu, isu yang beredar tentang hilangnya motor korban ditepis oleh Kapolres.
"Motor korban masih ada. Motif utamanya masih kami dalami, tapi dugaan kuat dipicu cekcok saat pesta miras," tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kekerasan yang dipicu oleh emosi dan alkohol. Warga setempat berharap aparat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Posting Komentar