-->
Telusuri
  • Tik-tok
  • Contact Us
WONGBODHOJOURNALIST

WONG BODHO JOURNALIST

Berani, Jujur, & Bebas Intervensi!

  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • KABAR POLISI
  • KABAR TNI
  • PENDIDIKAN
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
WONGBODHOJOURNALIST
Telusuri

TRENDING HEADLINE

Beranda Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

WBJ
WBJ
19 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


www.wongbodhojournalist.site

BAWEAN, GRESK – Seorang pria berinisial AM (48) dari Bawean, Gresik, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban, HSF (11), diketahui hamil 3-4 bulan. Pelaku diduga kuat adalah AM.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim ini diajukan oleh orang tua korban, AJM (35). Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat HSF sering mengeluh sakit perut. Khawatir dengan kondisi anaknya, AJM membawa HSF ke bidan desa. Pemeriksaan bidan mengungkap fakta mengejutkan: HSF sedang hamil. Setelah didesak, HSF akhirnya menyebut nama AM sebagai pelaku yang telah menyetubuhinya.

Keluarga korban yang merasa terpukul segera melapor ke Polsek Tambak dan disarankan untuk melanjutkan laporannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Saat ini, Unit PPA telah memeriksa korban dan meminta keterangan dari orang tua korban.

Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., menambahkan bahwa dalam pertemuan antara keluarga korban, pelaku, dan perangkat desa pada 18 Juli 2025, korban hanya menunjuk AM sebagai pelakunya. Meskipun AM mengaku hanya meraba dan mencium, fakta bahwa korban kini hamil membantah pengakuannya.

Haris menjelaskan, perbuatan AM diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda. 

"Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses terlapor secara tegas tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberikan efek jera," tegas Haris.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

"Kunjungi Kami Untuk Kebutuhan Bisnis Anda!"

Let's Get Advertisement With Special Price!
gambar animasi

PENCARIAN ANGGOTA

Cari Anggota

Tik-tok

Logo TikTok

Youtube


Featured Post

Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya

WBJ- Agustus 20, 2025 0
Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya
Surabaya – Malam ini, Selasa (19/08/2025), Ketua Umum DPP Madas , Bung Taufik , memimpin rapat koordinasi bersama seluruh Ketua DPAC se-Surabaya. Pertemuan …

Topik

Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Jalin Kerja Sama dengan RS Ubaya dalam Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Jalin Kerja Sama dengan RS Ubaya dalam Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Juli 19, 2025
Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Agustus 01, 2025
Ultimatum Edy Macan! Wakil Ketua Madas Jatim 'Gugat' Pemilihan Ketum DPP, Tuduh Prosesnya Cacat Demokrasi dan Hanya Milik Segelintir Orang!

Ultimatum Edy Macan! Wakil Ketua Madas Jatim 'Gugat' Pemilihan Ketum DPP, Tuduh Prosesnya Cacat Demokrasi dan Hanya Milik Segelintir Orang!

Agustus 08, 2025
Bukan Soal Siapa Menang, Tapi Soal Proses! Edy Macan Kecam Keras Pemilihan Ketum DPP Madas.

Bukan Soal Siapa Menang, Tapi Soal Proses! Edy Macan Kecam Keras Pemilihan Ketum DPP Madas.

Agustus 08, 2025
PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

Juni 05, 2025
Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Agustus 19, 2025
Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Agustus 19, 2025
Pelantikan Perangkat Desa Gamping Berjalan Khidmat dan Meriah

Pelantikan Perangkat Desa Gamping Berjalan Khidmat dan Meriah

Agustus 07, 2025

Viral

Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Jalin Kerja Sama dengan RS Ubaya dalam Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Jalin Kerja Sama dengan RS Ubaya dalam Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

Juli 19, 2025
Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Agustus 19, 2025
Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Agustus 19, 2025
Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya

Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya

Agustus 20, 2025
Tembus Target 2025, Kemenimipas Berikan Penguatan Pengawasan ke Pejajaran di Jateng

Tembus Target 2025, Kemenimipas Berikan Penguatan Pengawasan ke Pejajaran di Jateng

Agustus 19, 2025
Gangster Bersenjata Celurit Tawuran di Kedungmangu, Kocar-Kacir Diburu Polisi

Gangster Bersenjata Celurit Tawuran di Kedungmangu, Kocar-Kacir Diburu Polisi

Agustus 19, 2025
WONGBODHOJOURNALIST

About Us

Animasi Link
Wong Bodho Journalist adalah komunitas jurnalis independen yang menjunjung semangat "Berani, Jujur, dan Bebas Intervensi." Kami fokus menyajikan berita akurat, berimbang, dan investigatif dengan gaya lugas, memegang etika jurnalistik, serta membangun ruang diskusi dan edukasi publik. Nama "Wong Bodho" mencerminkan keberanian menyampaikan kebenaran meski dianggap remeh. Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan tanpa tekanan. Selengkapnya...

Kontak Kami: Klik Disini...

Follow Us

Copyright © 2025 | https://www.wongbodhojournalist.site/