Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan
BAWEAN, GRESK – Seorang pria berinisial AM (48) dari Bawean, Gresik, dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah korban, HSF (11), diketahui hamil 3-4 bulan. Pelaku diduga kuat adalah AM.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim ini diajukan oleh orang tua korban, AJM (35). Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Terbongkarnya kasus ini bermula saat HSF sering mengeluh sakit perut. Khawatir dengan kondisi anaknya, AJM membawa HSF ke bidan desa. Pemeriksaan bidan mengungkap fakta mengejutkan: HSF sedang hamil. Setelah didesak, HSF akhirnya menyebut nama AM sebagai pelaku yang telah menyetubuhinya.
Keluarga korban yang merasa terpukul segera melapor ke Polsek Tambak dan disarankan untuk melanjutkan laporannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Saat ini, Unit PPA telah memeriksa korban dan meminta keterangan dari orang tua korban.
Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., menambahkan bahwa dalam pertemuan antara keluarga korban, pelaku, dan perangkat desa pada 18 Juli 2025, korban hanya menunjuk AM sebagai pelakunya. Meskipun AM mengaku hanya meraba dan mencium, fakta bahwa korban kini hamil membantah pengakuannya.
Haris menjelaskan, perbuatan AM diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda.
"Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses terlapor secara tegas tanpa intervensi, demi melindungi korban dan memberikan efek jera," tegas Haris.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Posting Komentar