Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya
TANJUNGPERAK |
www.wongbodhojournalist.site/
– Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap praktik judi online yang dilakukan oleh seorang pria asal Sampang, Madura. Pelaku berinisial AM (43) ditangkap di sebuah warung kopi yang kerap dijadikan lokasi bermain judi slot online.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warkop yang berada di kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem, Surabaya.
"Anggota Reskrim Polsek Krembangan menerima informasi dari masyarakat bahwa warkop tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (10/04) siang, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AM beserta barang bukti," ujar Iptu Suroto, Minggu (20/04/2025).
Saat diamankan, lanjut Iptu Suroto, pelaku diketahui sedang bermain judi online melalui aplikasi Higgs Games Island dengan permainan slot "Fafafa". Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya bertindak sebagai pemain, tetapi juga menjual chip yang digunakan untuk taruhan.
"Pelaku mengakui bermain judi slot online 'Fafafa' menggunakan aplikasi Higgs Games Island. Ia melakukan top up dengan membeli chip sebanyak 10B seharga Rp300.000. Selain itu, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit ponsel Oppo Reno 10 berwarna biru tosca dan uang tunai sebesar Rp472.000 yang diduga hasil penjualan chip judi online.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online, karena tidak hanya merugikan pelaku secara pribadi, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat. (*)
Redaksi: Jurnalis Tim Wong Bodho
Posting Komentar