Aparat Jangan Tutup Mata! Keluarga Cahyono Butuh Perlindungan, Teror OTK Dugaannya Terkait Laporan Tanah.
www.wongbodhojournalist.site
LAMONGAN, 15 Agustus 2025 – Kasus sengketa tanah di Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan kini beraroma kriminal. Keluarga Cahyono, yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA), kini hidup dalam bayang-bayang teror. Intimidasi dari orang tidak dikenal (OTK) terus datang, mengganggu ketenangan dan menimbulkan ketakutan massal bagi seluruh anggota keluarga.
Menurut keterangan kakak Cahyono, yang disebut dengan inisial (M), serangkaian teror telah mereka alami sejak laporan penyerobotan tanah dilayangkan. "Sering kami menerima teror ketukan pintu, lemparan batu di malam hari, hingga tanaman yang kami tanam di sawah dirusak oleh orang yang kami tidak tahu," ujarnya. Kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memberikan tekanan psikologis berat, menciptakan suasana tidak aman di lingkungan yang seharusnya tenang.
Intimidasi ini diduga kuat merupakan respons atas langkah hukum yang diambil keluarga Cahyono. Semakin seringnya teror terjadi pasca laporan dibuat, menguatkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang tidak senang dengan laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan serius, sebab menunjukkan adanya upaya-upaya ilegal untuk menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan adil.
Melihat kondisi ini, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan. Kehadiran langsung APH di lokasi sangat dibutuhkan untuk memastikan keselamatan keluarga Cahyono dan menghentikan intimidasi yang dialami. Dengan adanya perlindungan dari pihak berwenang, diharapkan keluarga Cahyono dapat kembali merasa aman, dan proses hukum terhadap dugaan penyerobotan tanah oleh WNA tersebut dapat berjalan tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. (makruf/wbj)
Posting Komentar