-->
Telusuri
  • Tik-tok
  • Contact Us
WONGBODHOJOURNALIST

WONG BODHO JOURNALIST

Berani, Jujur, & Bebas Intervensi!

  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • KABAR POLISI
  • KABAR TNI
  • PENDIDIKAN
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
WONGBODHOJOURNALIST
Telusuri

TRENDING HEADLINE

Beranda PERISTIWA "PENGACARA GUS YASIN DIKERONYOK DEBT COLLECTOR, DESAKAN HUKUM TEGAS MENGGEMA"
PERISTIWA

"PENGACARA GUS YASIN DIKERONYOK DEBT COLLECTOR, DESAKAN HUKUM TEGAS MENGGEMA"

WBJ
WBJ
15 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 


Surabaya | wongbodhojournalist.site – Peristiwa pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin, atau yang akrab disapa Gus Yasin, oleh sekelompok orang yang diduga debt collector telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak.


Salah satunya datang dari Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., yang mendesak agar segera dilakukan tindakan hukum tegas atas kejadian ini. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (13/1/2025) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah makan di kawasan Griya Kebraon Selatan.


Saat itu, Gus Yasin hendak membeli makanan capcay sebelum melanjutkan ke masjid untuk melaksanakan salat Isya. Namun, kedatangannya di rumah makan tersebut menjadi saksi kejadian kekerasan yang melibatkan sekitar 10 hingga 15 pria bertampang sangar.


Menurut Gus Yasin, para pria tersebut mendatangi rumah makan dengan tujuan menagih hutang kepada pemiliknya. “Saya melihat situasi mulai memanas, jadi saya mencoba menyelesaikan konflik. Saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah seorang pengacara, tapi mereka tidak menggubris dan justru menyerang saya,” ujar Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) itu.



Tindakan brutal tersebut membuat Gus Yasin menjadi korban pengeroyokan. Perbuatan para pelaku ini jelas melanggar hukum. Kejadian tersebut disaksikan oleh petugas kepolisian, dan setelah kejadian, Tjetjep Muhammad Yasin dibawa ke RSUD karena diduga mengalami luka akibat tindak kekerasan.


Adv. Rikha Permatasari dengan tegas mengecam tindakan anarkis tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan ini telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara terang-terangan, dengan ancaman pidana mencapai 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika menimbulkan luka serius.


Selain itu, Pasal 351 KUHP juga mengatur ancaman pidana untuk kejahatan penganiayaan, dengan hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara. “Debt collector harus memahami batasan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Jika mediasi tidak memungkinkan, maka langkah hukum adalah solusi terbaik,” ujar Adv. Rikha.


Pihaknya juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi debt collector melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). “Sertifikasi dan pemahaman hukum wajib dimiliki agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.


Adv. Rikha mengingatkan bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk menegakkan aturan hukum secara tegas.


Korban pengeroyokan, seperti Gus Yasin, berhak mendapatkan keadilan, dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini kini sedang diselesaikan oleh pihak yang berwenang, dan masyarakat luas menunggu tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Redaksi: Tim Wong Bodho Journalist

Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

"Kunjungi Kami Untuk Kebutuhan Bisnis Anda!"

Let's Get Advertisement With Special Price!
gambar animasi

PENCARIAN ANGGOTA

Cari Anggota

Tik-tok

Logo TikTok

Youtube


Featured Post

Fun Bike on Car Free Day, Universitas Hang Tuah Hadirkan Semangat Sehat dan Peduli Masyarakat

WBJ- Juni 28, 2025 0
Fun Bike on Car Free Day, Universitas Hang Tuah Hadirkan Semangat Sehat dan Peduli Masyarakat
www.wongbodhojournalist.site Surabaya, - Minggu (29/6/25) — Universitas Hang Tuah (UHT) menggelar kegiatan Fun Bike on Car Free Day yang berlangsung meriah d…

Topik

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

Juni 04, 2025
PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

Juni 03, 2025
Dugaan Pengeboran Liar di Dusun Cepokolimo Pacet, Mojokerto, Diduga untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin . Lurah terkesan bungkam

Dugaan Pengeboran Liar di Dusun Cepokolimo Pacet, Mojokerto, Diduga untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin . Lurah terkesan bungkam

Juni 05, 2025
Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Juni 24, 2025
Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Juni 23, 2025
Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Juni 18, 2025
 Diterpa Isu Lepas Penyalahguna Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamongan Membantah

Diterpa Isu Lepas Penyalahguna Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamongan Membantah

Juni 16, 2025
Hasil Merampok Dari Para Pemohon Namanya Itu," ucap Majelis Hakim, Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Taman

Hasil Merampok Dari Para Pemohon Namanya Itu," ucap Majelis Hakim, Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Taman

Juni 11, 2025

Viral

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

Juni 04, 2025
PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

Juni 03, 2025

Berita Terpopuler

Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Juni 24, 2025
Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Juni 23, 2025
Pemdes Boteng dan BNNK Gresik Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebaran Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Pemdes Boteng dan BNNK Gresik Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebaran Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Juni 24, 2025
Peran Pemdes dalam Percepatan Penanganan Stunting di Desa Boteng Kec.Menganti

Peran Pemdes dalam Percepatan Penanganan Stunting di Desa Boteng Kec.Menganti

Juni 25, 2025
Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Juni 18, 2025
WONGBODHOJOURNALIST

About Us

Animasi Link
Wong Bodho Journalist adalah komunitas jurnalis independen yang menjunjung semangat "Berani, Jujur, dan Bebas Intervensi." Kami fokus menyajikan berita akurat, berimbang, dan investigatif dengan gaya lugas, memegang etika jurnalistik, serta membangun ruang diskusi dan edukasi publik. Nama "Wong Bodho" mencerminkan keberanian menyampaikan kebenaran meski dianggap remeh. Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan tanpa tekanan. Selengkapnya...

Kontak Kami: Klik Disini...

Follow Us

Copyright © 2025 | https://www.wongbodhojournalist.site/