Hasil Merampok Dari Para Pemohon Namanya Itu," ucap Majelis Hakim, Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Taman
www.wongbodhojournalist.site
Sidoarjo - Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, kecamatan Taman, Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Selasa (10/06/2025), kembali menghadirkan saksi untuk pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH.
Empat saksi yang dihadirkan JPU, Mustofa, Gunawan dan Samsuri, ketiganya merupakan perangkat Desa Trosobo, serta Ketua Panitia PTSL Desa Trosobo Wahyu Setio Utomo, kedua terdakwa, Kepala Desa Trosobo non aktif Heri Achmadi, SH dan Sari Diah Ratna turut dihadirkan untuk mendengar kesaksian para saksi.
Saksi Mustofa, Kepala Dusun (Kasun) Tanjung, Desa Trosobo, dalam kesaksian-nya, mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebatas membantu proses PTSL, mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, ketika melakukan pengukuran tanah dimasing-masing bidang yang diajukan pemohon dalam Program PTSL, saksi Mustofa juga mengaku membantu membukakan Letter C khusus warga Dusun Tanjung ketika dibutuhkan untuk pengecekan bidang.
Saksi mustofa mengaku, mengetahui adanya kotak yang disediakan panitia untuk para pemohon mengisi seikhlasnya,"saya tahu ketika membukakan letter c, disebelah saya ada kotak yang disediakan untuk diisi uang seikhlasnya, kotak itu ditaruh diruang BPD,"tutur Mustofa.
Disamping itu, Mustofa juga membenarkan ada pungutan Rp 300 ribu diluar biaya yang semestinya, hanya saja Mustofa tidak tahu pungutan itu untuk apa, Mustofa tahunya ketika warga Dusun Tanjung datang kerumahnya dengan marah-marah, meminta uangnya dikembalikan.
"Betul, ada pungutan Rp 300 ribu, tapi saya tidak tahu itu untuk apa, cuma waktu itu. Warga kerumah saya minta supaya uang dikembalikan, saya tanya bayar kesiapa, warga menjawab bayar ke Pak Gunawan, akhirnya warga saya suruh minta ke Pak Gunawan karena saya tidak tahu menahu," terang Mustofa.
Sementara itu, saksi Gunawan, Kepala Dusun Trosobo, Desa Trosobo dalam kesaksian-nya juga mengatakan hal yang sama dengan Mustofa, Gunawan mengaku hanya membantu mendampingi petugas BPN ketika melakukan pengukuran diwilayah dusun yang dia pimpin.
Saksi Gunawan juga mengungkapkan, tambahan biaya Rp 300 ribu yang dia pungut dari warga pemohon, merupakan perintah dari Terdakwa Heri Achmadi,"atas perintah Kades, saya dimintai tolong bagi warga yang butuh surat hibah/waris untuk melengkapi berkas, dikenakan biaya Rp 300 ribu," ungkapnya.
Diwilayahnya Gunawan mengaku ada sekitar 23 orang yang mengurus surat waris/hibah, dari 23 orang ini terkumpul uang Rp 6,9 juta yang kemudian dia serahkan ke Rini Kasie Perencanaan Desa Trosobo, ketika dipersidangan, Gunawan mengaku tidak tahu apakah uang tersebut kemudian diserahkan ke terdakwa Heri Achmadi, hal ini bertolak belakang dengan keterangan Gunawan didalam BAP, yang mengatakan setelah uang diserahkan ke Rini, kemudian uang tersebut disetorkan ke Heri Achmadi.
Kesaksian Gunawan berikutnya, Ia mengaku setelah Program PTSL selesai, panitia mengadakan refreshing ke Trenggalek, disana panitia membagi-bagikan uang hasil sisa dari PTSL kepada seluruh panitia dan perangkat termasuk kedua terdakwa yang saat itu ikut serta dalam rombongan," saya menerima uang dalam amplop sebesar Rp 1 juta tapi sudah saya kembalikan ke Kejaksaan," ucapnya.
Sementara itu, saksi Samsuri Kasie Kesejahteraan (Kesra) Desa Trosobo, mengungkapkan hal yang sama dengan saksi Gunawan, Dia juga diminta terdakwa Heri Achmadi membantu memungut uang Rp 300 ribu, untuk biaya pengurusan surat hibah/waris yang diperlukan untuk kelengkapan berkas PTSL.
"Kami diminta Pak Kades (terdakwa Heri Achmadi), untuk warga yang kurang dalam pemberkasan surat hibah/waris, untuk mendapatkan tanda tangan diminta berpartisipasi sebesar Rp 300 ribu, ada 7 orang yang setor kesaya" ungkap Samsuri kepada JPU.
Saksi Samsuri juga mengungkapkan, dirinya juga diminta membantu membuka dan memperliatkan buku letter C kepada para pemohon PTSL ketika dibutuhkan.
Saksi yang banyak dicecar pertanyaan, baik dari JPU, Penasehat Hukum maupun Majelis Hakim adalah Wahyu Setio Utomo, Ketua panitia PTSL Desa Trosobo, Yang bertanggung jawab atas kelancaran dan kelangsungan jalannya Program PTSL di Desa Trosobo.
Dalam keterangan saksi Wahyu Setio Utomo, Ia mengungkap tidak tahu menahu adanya pungutan Rp 300 ribu, untuk biaya pengurusan surat waris/hibah, yang dia ketahui hanya pungutan sebesar Rp 150 ribu sesuai peraturan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Keterangan saksi Wahyu Setio Utomo yang paling mendapat tanggapan keras dari Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha adalah, ketika Wahyu mengatakan, dia meminta pemohon menyiapkan patok dan materai sendiri itu untuk menghemat pengeluaran, karena PTSL ini berjalan lumayan lama sekitar 6 bulan.
"Uang Rp 150 itu belum termasuk patok dan materai, itu berdasarkan surat edaran dari pak kades, " ungkap Wahyu kepada Majelis Hakim.
"Kita sebenarnya menghemat pengeluaran pak, dalam artian kita dalam pengumpulan itu kita hemat supaya tidak terlalu boros," terang Wahyu. Wahyu mengatakan bahwa, meminta warga menyiapkan patok dan materai sendiri atas dasar surat edaran Kades Heri Achmadi.
Hal ini langsung memantik reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha," itu yang kamu bilang hemat-hemat itu, hemat mengibuli masyarakat kok hemat, itu bukan hemat, ngibul itu namanya, bohongi masyarakat," tegas Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi.
Hal ini tentu sudah melanggar aturan SKB 3 Menteri, dimana patok serta materai sudah termasuk didalam biaya Rp 150 ribu itu, akan tetapi masyarakat diminta lagi untuk menyediakan patok dan materai sendiri. Dari 1458 pemohon terkumpul uang sebanyak Rp 218,7 juta seluruhnya disetorkan ke Bendahara PTSL Nurainiyah.
Saksi Wahyu juga mengungkapkan, bahwa dia, Suryadi, Fitriyah dan Nurainiyah Bendahara PTSL, ketika PTSL berlangsung, sempat dipanggil terdakwa Heri Achmadi keruang kerjanya untuk dimintai uang "Jatah" PTSL sebesar Rp 50 juta, akan tetapi permintaan terdakwa ini ditolak oleh saksi Wahyu dan hanya diberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Setelah pemberkasan selesai, dan uang pembayaran Rp 150 ribu terkumpul, melalui Bendahara panitia PTSL dan atas kesepakatan bersama antara Wahyu dan Nurainiyah tanpa melibatkan Suryadi dan Fitriyah, memberikan "Jatah" ke Kades sebesar Rp 30 juta yang diambilkan dari uang pembayaran PTSL yang sudah terkumpul.
Wahyu juga mengungkapkan, atas persetujuan terdakwa Heri Acmadi, panitia memberikan uang kepada perangkat desa rata-rata Rp 250 ribu, dan hanya Gunawan yang menerima Rp 1 juta serta terdakwa Heri Achmadi Rp 30 juta. Uang untuk perangkat desa ini dibagikan ketika pembubaran panitia PTSL di Trenggalek, yang pembiayaan acara pembubaran-nya juga dari pengumpulan uang biaya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Heri Achmadi, mempertanyakan kepada saksi Wahyu, terkait belum selesainya Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan program PTSL, akan tetapi sebagai Ketua Panitia Wahyu sudah berani memutuskan untuk mempergunakan uang sisa operasional untuk rekreasi serta bagi-bagi uang yang dikemas sebagai acara pembubaran panitia PTSL, hal ini dijawab oleh wahyu dengan mengatakan bahwa sebenarnya LPJ sudah selesai hanya belum dia tanda tangani.
"Untuk LPJ sebenarnya sudah jadi di Bendahara, akan tetapi saya belum menandatangani," tuturnya.
Ketika ditanya PH terdakwa Heri Achmadi, terkait pertanggungjawaban sebagai Ketua Panitia, ketika LPJ belum jadi akan tetapi sudah berani memakai uang operasioanal untuk acara pembubaran panitia dan dibagi-bagikan ke anggota panita serta perangkat desa, Wahyu mengatakan," saya tidak bisa menjawab kalau masalah itu," kelit Wahyu.
Reaksi paling keras terhadap hal ini, muncul dari salah satu anggota Majelis Hakim," saudara bilang penghematan, hasil merampok namanya itu, bukan menghemat, merampok dari para pemohon, seharusnya cukup bayar Rp 150 ribu, tapi kalian minta suruh tanggung materai dan patok sendiri, kalau pengeringan tambah Rp 2,5 juta, kalau hibah/waris tambah Rp 300 ribu, aturan mana yang menyebutkan seperti itu, pertanggungjawaban belum selesai tapi anda sudah berani buat foya-foya," tegasnya.
Sementara itu, kedua terdakwa Heri Achmadi dan Sari Diah Ratna, memilih tidak menanggapi kesaksian para saksi dalam persidangan kali ini, keduanya lebih memilih untuk menanggapi dalam nota pembelaan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, Tanggal 17 Juni 2025, Pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan
Dikutip
Redaksi:WBJ Imam basuki
Posting Komentar