Ahli Waris B. Sariman Lasinah di Kaligondo Terus Berjuang Mencari Keadilan
Banyuwangi | www.wongbodhojournalist.site/ – 19/3/2025, Upaya ahli waris B. Sariman Lasinah dalam mencari keadilan kembali menemui jalan buntu dalam mediasi tiga pilar yang digelar di Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Hingga kini, belum ada titik temu antara ahli waris dan pihak lawan karena pihak lawan tidak mengindahkan undangan dari desa.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Joko Hariyanto dari YBH Pegasus Patalala beserta tim, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan. Mediasi yang melibatkan tiga pilar—Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa—juga sudah berkali-kali digelar, namun belum membuahkan hasil.
"Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak berwajib dalam hal ini Polsek Genteng. Upaya kekeluargaan sudah kami tempuh, mulai dari pertemuan di tempat Kepala Dusun dan RT. Namun, hingga kini belum ada titik temu. Bahkan, ada indikasi pihak lawan tidak kooperatif, terbukti dengan ketidakhadiran mereka dalam mediasi tiga pilar yang difasilitasi Pemerintah Desa Kaligondo," ungkap Joko Hariyanto.
Sementara itu, menurut staf notaris Nurul Yakin, Nur Khoiri, yang bertindak sebagai kuasa pemberkasan ahli waris, data kepemilikan tanah yang menjadi sengketa telah sesuai dengan dokumen resmi. "Sumber data yang kami miliki adalah Petok C No. 1052 Persil 312 kelas D3 dengan luas induk 4.180 meter persegi. Data tersebut juga sudah sesuai dengan Buku Krawangan (Letter C) yang dikeluarkan oleh Desa Kaligondo," jelasnya kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, ahli waris masih menunggu langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan atas hak mereka.
Redaksi: YMK & Jurnalis Tim Wong Bodho
Posting Komentar