-->
Telusuri
  • Tik-tok
  • Contact Us
WONGBODHOJOURNALIST

WONG BODHO JOURNALIST

Berani, Jujur, & Bebas Intervensi!

  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • KABAR POLISI
  • KABAR TNI
  • PENDIDIKAN
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
WONGBODHOJOURNALIST
Telusuri

TRENDING HEADLINE

Beranda NASIONAL PERISTIWA "Skandal Pemerasan PTSL di Sidoarjo: Warga Dipaksa Bayar hingga 8 Juta, Kepercayaan Publik Terancam Runtuh!"
NASIONAL PERISTIWA

"Skandal Pemerasan PTSL di Sidoarjo: Warga Dipaksa Bayar hingga 8 Juta, Kepercayaan Publik Terancam Runtuh!"

WBJ
WBJ
18 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




Sidoarjo | wongbodhojournalist.site – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, malah menjadi ladang pemerasan. Meski pemerintah telah menanggung biaya sosialisasi, pengukuran, hingga publikasi sertifikat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), warga tetap harus membayar biaya tambahan yang mencekik.


Lebih parah lagi, dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas PTSL mencuat di lingkungan RT 18, 20/RW 07, dan RT 24/RW 08 Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kejadian ini mencoreng program pemerintah dan terjadi pada Senin, 30 Desember 2024.


Berdasarkan data peserta PTSL tahun 2023, warga terpaksa merogoh kocek dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Salah satu warga berinisial MR mengaku diperas sebesar Rp600.000. Kasus serupa dialami ZA, yang harus membayar Rp900.000. Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuan MS yang dikenakan biaya fantastis sebesar Rp8.000.000 per sertifikat.

“Semua tarif PTSL diserahkan kepada petugas PTSL Desa Kedungturi berinisial FZ,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.


Kasus ini mengundang keresahan luas dan menjadi sinyal darurat bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Keberadaan oknum tak bertanggung jawab ini dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.


Skandal pungli serupa ternyata sudah pernah mencuat di Kecamatan Taman, melibatkan Kepala Desa Trosobo dan Kepala Desa Gilang. Kini, kasus serupa muncul kembali di Desa Kedungturi. Pertanyaan besar pun menyeruak: Ada apa, Pak Camat?

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli oleh pegawai negeri dapat dijerat Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.”


Jika bukan pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka dapat diproses berdasarkan Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, sehingga memberikan hutang maupun penghapusan kredit, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”


Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kedungturi, Arifin, tidak berada di kantor. Melalui telepon, ia hanya menjawab singkat, “Maaf, Mas, saya masih rapat di Sidoarjo,” ucapnya.



Redaksi: Tim Wong Bodho Journalist

Via NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

"Kunjungi Kami Untuk Kebutuhan Bisnis Anda!"

Let's Get Advertisement With Special Price!
gambar animasi

PENCARIAN ANGGOTA

Cari Anggota

Tik-tok

Logo TikTok

Youtube


Featured Post

Mahasiswa Asing UHT Ikuti Kegiatan Cross Cultural Understanding, Jelajahi Yogyakarta dan Budaya Jawa

WBJ- Juni 27, 2025 0
Mahasiswa Asing UHT Ikuti Kegiatan Cross Cultural Understanding, Jelajahi Yogyakarta dan Budaya Jawa
www.wongbodhojournalist.site Surabaya, - Dalam rangka mempererat pemahaman lintas budaya, Universitas Hang Tuah (UHT) melalui Kantor Kerjasama dan Urusan Inter…

Topik

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

Juni 04, 2025
PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

Juni 03, 2025
Dugaan Pengeboran Liar di Dusun Cepokolimo Pacet, Mojokerto, Diduga untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin . Lurah terkesan bungkam

Dugaan Pengeboran Liar di Dusun Cepokolimo Pacet, Mojokerto, Diduga untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin . Lurah terkesan bungkam

Juni 05, 2025
Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Juni 24, 2025
Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Juni 23, 2025
Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Juni 18, 2025
Hasil Merampok Dari Para Pemohon Namanya Itu," ucap Majelis Hakim, Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Taman

Hasil Merampok Dari Para Pemohon Namanya Itu," ucap Majelis Hakim, Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Taman

Juni 11, 2025
 Diterpa Isu Lepas Penyalahguna Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamongan Membantah

Diterpa Isu Lepas Penyalahguna Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamongan Membantah

Juni 16, 2025

Viral

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

PWI LASKAR SABILILLAH: Bukan Pemecah, Tapi Penjaga Marwah NU yang Sesungguhnya

Juni 04, 2025
PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

PASSER INDONESIA.. jalin Silaturahmi Pertemuan Bersama Ketua Umum H.Abdul Rhohim S.H

Juni 03, 2025

Berita Terpopuler

Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Romantis! Duda dan Janda Resmi Menikah, Warga Ngablak Rejo Turut Bahagia

Juni 24, 2025
Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Hadiri Harlah PPDI Jabar, Herman Khaeron: Perangkat Desa Adalah Garda Terdepan

Juni 23, 2025
Pemdes Boteng dan BNNK Gresik Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebaran Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Pemdes Boteng dan BNNK Gresik Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebaran Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Juni 24, 2025
Peran Pemdes dalam Percepatan Penanganan Stunting di Desa Boteng Kec.Menganti

Peran Pemdes dalam Percepatan Penanganan Stunting di Desa Boteng Kec.Menganti

Juni 25, 2025
Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Bukti Keseriusan Tangani Sampah,ini Upaya dan Strategi Pemdes Laban Menganti

Juni 18, 2025
WONGBODHOJOURNALIST

About Us

Animasi Link
Wong Bodho Journalist adalah komunitas jurnalis independen yang menjunjung semangat "Berani, Jujur, dan Bebas Intervensi." Kami fokus menyajikan berita akurat, berimbang, dan investigatif dengan gaya lugas, memegang etika jurnalistik, serta membangun ruang diskusi dan edukasi publik. Nama "Wong Bodho" mencerminkan keberanian menyampaikan kebenaran meski dianggap remeh. Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan tanpa tekanan. Selengkapnya...

Kontak Kami: Klik Disini...

Follow Us

Copyright © 2025 | https://www.wongbodhojournalist.site/