Diduga Gelapkan Mobil Rental, Ifan Dilaporkan ke Polres Sidoarjo
Sidoarjo | wongbodhojournalist.site – Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, resmi melaporkan dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor ke Polres Sidoarjo pada Selasa (28/1/2025). Laporan tersebut didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) serta kuasa hukumnya, Suhartono, SH.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Ferry, yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo. Mobil tersebut dititipkan kepadanya untuk direntalkan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 260 juta.
Kerugian tersebut berasal dari satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih yang disewa oleh pelaku pada awal November 2024. Namun, jejak kendaraan terakhir kali terdeteksi di Sampang, sebelum akhirnya tidak dapat lagi dihubungi.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. Untuk nomor laporan, sementara ini belum bisa kami publikasikan, menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, yang pasti laporan sudah terdaftar. Kami berharap kasus ini segera mendapat tindak lanjut," ujar Suhartono, SH, saat memberikan keterangan kepada media.
Buser Rent Car Nasional (BRN), yang turut mendampingi korban dalam pelaporan, mengapresiasi langkah hukum yang telah ditempuh.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka,” ujar perwakilan BRN.
Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna melacak keberadaan mobil dan menangkap pelaku. Korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan haknya dapat dikembalikan.
Redaksi: Jurnalis bejo & Tim Wong Bodho
Posting Komentar