POLRI
VIRAL
Praktisi Hukum Rikha Permatasari Soroti Vonis Kompol Cosmas | PTDH Terlalu Berat dan Tak Proporsional
JAKARTA, Wong Bodho Journalist (WBJ) — Jumat (05/09/2025). Putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memberhentikan Kompol Cosmas Kaju Gae dengan tidak hormat (PTDH) menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., menilai hukuman tersebut tidak proporsional dan harus dikaji ulang.
Menurut Rikha, putusan PTDH ini bertentangan dengan prinsip hukum yang mengedepankan pertanggungjawaban individual. Ia menegaskan, Kompol Cosmas terbukti hanya sebagai penumpang, bukan pengemudi, dalam kendaraan taktis saat insiden terjadi.
"Vonis PTDH ini tidak mencerminkan asas proporsionalitas. Dalam hukum, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan karena posisi jabatan semata," ujar Rikha.
Ia merujuk pada beberapa landasan hukum, termasuk Pasal 55 KUHP yang membatasi pertanggungjawaban pidana pada pelaku, penyuruh, atau yang turut serta. Selain itu, Rikha juga menyinggung Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pertimbangan asas proporsionalitas, serta menyatakan bahwa PTDH hanya dapat dijatuhkan jika ada unsur kesengajaan serius.
Sebagai langkah hukum, Rikha menyarankan Kompol Cosmas untuk menempuh jalur banding administratif melalui Komisi Banding KKEP Polri. Jika upaya tersebut gagal, jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga bisa menjadi opsi. Hal ini sesuai dengan hak setiap anggota Polri untuk menggugat keputusan administratif yang merugikan.
"Kami mendorong agar sanksi diganti menjadi lebih proporsional, seperti demosi atau mutasi, sehingga beliau tetap dapat mengabdi untuk institusi Polri dan negara," tegasnya. Rikha menegaskan bahwa keadilan harus dilihat dari niat, perbuatan, dan proporsionalitas, bukan semata-mata dari akibat tragis yang terjadi. Ia menambahkan, dukungan hukum dan moral akan terus diberikan kepada Kompol Cosmas.
(Red/Yan)
Editor: Adytia Damar
Via
POLRI
Posting Komentar