Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Jadi Sorotan Nasional.
Jakarta, 4 September 2025. Wong Bodho Journalist (WBJ) – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (3/9).
Kompol K dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia pada 28 Agustus lalu.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan, dikutip dari Kumparan.
Dalam sidang etik tersebut, Kompol K menyampaikan pembelaannya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan korban.
“Bukan niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka. Saya baru tahu kabar meninggalnya dari media sosial. Saya sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia menambahkan, tindakannya semata-mata dalam rangka menjalankan tugas menjaga ketertiban umum.
“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, menjaga negara dan bangsa, demi ketertiban umum,” lanjutnya.
Kompol K juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi Polri atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian.
Saat insiden terjadi, Kompol K duduk di kursi penumpang depan rantis, tepat di sebelah sopir, Bripka Rohmat (R). Kendaraan taktis dengan nomor polisi PJJ 17713-VII itulah yang menabrak Affan hingga tewas.
Divisi Propam Polri memastikan sidang etik terhadap Bripka R digelar Kamis (4/9). Selain Kompol K dan Bripka R, terdapat lima anggota Brimob lain yang turut berada di rantis. Mereka masuk kategori pelanggaran sedang, yakni:
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Kelima personel tersebut merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, hadir pula pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata, melainkan juga harus dilanjutkan ke proses pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.
Redaksi: Asis
Editor: Mnd
Posting Komentar