-->
Telusuri
  • Tik-tok
  • Contact Us
WONGBODHOJOURNALIST

WONG BODHO JOURNALIST

Berani, Jujur, & Bebas Intervensi!

  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • KABAR POLISI
  • KABAR TNI
  • PENDIDIKAN
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
WONGBODHOJOURNALIST
Telusuri
Beranda DAERAH HOTNEWS PERISTIWA Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda, Penggugat Sekaligus Terdakwa Asusila Mangkir
DAERAH HOTNEWS PERISTIWA

Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda, Penggugat Sekaligus Terdakwa Asusila Mangkir

WBJ
WBJ
21 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



GRESIK – www.wongbodhojournalist.site –Sidang mediasi kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM (48), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran penggugat yang kini berstatus tahanan di Mapolres Gresik.

Sidang yang seharusnya digelar Kamis, 21 Agustus 2025, ini hanya dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu keluarga korban, didampingi kuasa hukum mereka, Mohammad Haris, S.H. dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. Sementara itu, penggugat AM hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan ulang mediasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Saling Bantah dan Soroti Masa Depan Anak

Kuasa hukum penggugat, Jufri Arsad, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga masa depan anak yang dikandung korban. Ia menekankan perlunya tes DNA untuk memastikan ayah biologis dari janin tersebut. 

"Jangan hanya berlindung di balik pasal hukum. Pendidikan, nafkah, dan masa depannya juga harus dipikirkan," ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan tekadnya untuk melanjutkan kasus pidana terhadap AM hingga tuntas dan menuntut hukuman seberat-beratnya.

Humas PN Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa pengadilan tetap akan memproses gugatan tersebut, meskipun penggugat dalam status tahanan. Namun, jika penggugat dan tergugat tidak hadir dalam mediasi selama 30 hari, perkara akan otomatis dianggap ditolak (NO).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggabungkan dua ranah hukum berbeda: gugatan perdata atas pencemaran nama baik dan kasus pidana asusila yang tengah berjalan.

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

"Kunjungi Kami Untuk Kebutuhan Bisnis Anda!"

Let's Get Advertisement With Special Price!
gambar animasi

PENCARIAN ANGGOTA

Tik-tok

Logo TikTok

Youtube


Featured Post

47 Tersangka dan 64 Kasus Terungkap, Polrestabes Surabaya Perangi Curanmor Secara Menyeluruh

WBJ- Agustus 27, 2025 0
47 Tersangka dan 64 Kasus Terungkap, Polrestabes Surabaya Perangi Curanmor Secara Menyeluruh
Wong Bodho Journalist (WBJ) -  Surabaya - Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur dalam periode bulan Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal ( Satre…

Topik

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Agustus 24, 2025
Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Agustus 01, 2025
Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda, Penggugat Sekaligus Terdakwa Asusila Mangkir

Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda, Penggugat Sekaligus Terdakwa Asusila Mangkir

Agustus 21, 2025
Ultimatum Edy Macan! Wakil Ketua Madas Jatim 'Gugat' Pemilihan Ketum DPP, Tuduh Prosesnya Cacat Demokrasi dan Hanya Milik Segelintir Orang!

Ultimatum Edy Macan! Wakil Ketua Madas Jatim 'Gugat' Pemilihan Ketum DPP, Tuduh Prosesnya Cacat Demokrasi dan Hanya Milik Segelintir Orang!

Agustus 08, 2025
Bukan Soal Siapa Menang, Tapi Soal Proses! Edy Macan Kecam Keras Pemilihan Ketum DPP Madas.

Bukan Soal Siapa Menang, Tapi Soal Proses! Edy Macan Kecam Keras Pemilihan Ketum DPP Madas.

Agustus 08, 2025
Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Agustus 19, 2025
Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya

Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya

Agustus 20, 2025
Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Agustus 19, 2025

Viral

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Agustus 24, 2025
Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Agustus 24, 2025
ADAT ISTIADAT SEDEKAH BUMI DESA TEBELAON DAN DUDUK SAMPEAN GRESIK YANG MASIH TERUS DIJAGA

ADAT ISTIADAT SEDEKAH BUMI DESA TEBELAON DAN DUDUK SAMPEAN GRESIK YANG MASIH TERUS DIJAGA

Agustus 24, 2025
MOJOKERTO GEGER,KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN SEKSUAL, BEREDAR DI MEDIA SOSIAL,MENCORENG KOTA BERSEJARAH (MOJOKERTO)

MOJOKERTO GEGER,KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN SEKSUAL, BEREDAR DI MEDIA SOSIAL,MENCORENG KOTA BERSEJARAH (MOJOKERTO)

Agustus 26, 2025
PAK Handoko S.pd mengucapkan terima kasih banyak kepada warga desa menganti dan akan mengemban tugas dengan sebaik baiknya sebagai kepala desa di desa menganti

PAK Handoko S.pd mengucapkan terima kasih banyak kepada warga desa menganti dan akan mengemban tugas dengan sebaik baiknya sebagai kepala desa di desa menganti

Agustus 25, 2025
SEMANGAT WARGA BANDAREJO ASRI MERAYAKAN HUT RI KE 80 DAN MENGENANG JASA JASA PARA PAHLAWAN

SEMANGAT WARGA BANDAREJO ASRI MERAYAKAN HUT RI KE 80 DAN MENGENANG JASA JASA PARA PAHLAWAN

Agustus 26, 2025
WONGBODHOJOURNALIST

About Us

Animasi Link
Wong Bodho Journalist adalah komunitas jurnalis independen yang menjunjung semangat "Berani, Jujur, dan Bebas Intervensi." Kami fokus menyajikan berita akurat, berimbang, dan investigatif dengan gaya lugas, memegang etika jurnalistik, serta membangun ruang diskusi dan edukasi publik. Nama "Wong Bodho" mencerminkan keberanian menyampaikan kebenaran meski dianggap remeh. Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan tanpa tekanan. Selengkapnya...

Kontak Kami: Klik Disini...

Follow Us

Copyright © 2025 | https://www.wongbodhojournalist.site/