Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda, Penggugat Sekaligus Terdakwa Asusila Mangkir
GRESIK – www.wongbodhojournalist.site –Sidang mediasi kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM (48), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran penggugat yang kini berstatus tahanan di Mapolres Gresik.
Sidang yang seharusnya digelar Kamis, 21 Agustus 2025, ini hanya dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu keluarga korban, didampingi kuasa hukum mereka, Mohammad Haris, S.H. dan Muhammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. Sementara itu, penggugat AM hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H. dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan ulang mediasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Saling Bantah dan Soroti Masa Depan Anak
Kuasa hukum penggugat, Jufri Arsad, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga masa depan anak yang dikandung korban. Ia menekankan perlunya tes DNA untuk memastikan ayah biologis dari janin tersebut.
"Jangan hanya berlindung di balik pasal hukum. Pendidikan, nafkah, dan masa depannya juga harus dipikirkan," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan tekadnya untuk melanjutkan kasus pidana terhadap AM hingga tuntas dan menuntut hukuman seberat-beratnya.
Humas PN Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa pengadilan tetap akan memproses gugatan tersebut, meskipun penggugat dalam status tahanan. Namun, jika penggugat dan tergugat tidak hadir dalam mediasi selama 30 hari, perkara akan otomatis dianggap ditolak (NO).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggabungkan dua ranah hukum berbeda: gugatan perdata atas pencemaran nama baik dan kasus pidana asusila yang tengah berjalan.
Posting Komentar