-->
Telusuri
  • Tik-tok
  • Contact Us
WONGBODHOJOURNALIST

WONG BODHO JOURNALIST

Berani, Jujur, & Bebas Intervensi!

  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • KABAR POLISI
  • KABAR TNI
  • PENDIDIKAN
  • ABOUT US
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
WONGBODHOJOURNALIST
Telusuri
Beranda DAERAH Headline HOTNEWS Diduga Sengaja Abaikan K3, Pemborong Proyek Jembatan Lamongan Berpotensi Dipidana
DAERAH Headline HOTNEWS

Diduga Sengaja Abaikan K3, Pemborong Proyek Jembatan Lamongan Berpotensi Dipidana

WBJ
WBJ
23 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  

Lamongan, 23 Agustus 2025. wongbodhojournalist.site  – Kondisi memprihatinkan terungkap di proyek pembangunan jembatan Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Tim investigasi RadarCNN menemukan indikasi kuat bahwa penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di proyek ini jauh dari standar yang seharusnya. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di bawah kendali pemborong proyek, Imam, yang justru seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menjamin keselamatan para pekerja.

Seorang kuli proyek di lokasi menyebutkan bahwa penanggung jawab proyek memang berada di lapangan. “Pak pemborongnya ada,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Imam.

Namun saat dikonfirmasi, Imam memberikan jawaban sinis dan enggan memberikan penjelasan. “Ini proyeknya Kaji Doto. Mas, sampean ke kantor saja. Setiap hari wartawan ke sini ngerecoki, saya suruh ke kantor,” katanya dengan nada tinggi.

Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pemborong proyek mengabaikan kewajiban menyediakan fasilitas, pelatihan, serta informasi terkait K3 sebagaimana diatur undang-undang. Padahal, seluruh tanggung jawab keselamatan kerja berada di bawah kendali pemborong.

Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 menegaskan bahwa setiap pemimpin proyek wajib menyediakan perlengkapan dan pengawasan K3. Pasal 8 dan 9 juga menekankan penyediaan pelatihan serta pengawasan ketat di lokasi kerja.

Selain itu, Pasal 186 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, menyebutkan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, dan/atau pidana denda mulai Rp10 juta hingga Rp400 juta.”

Fakta di lapangan benar-benar mengkhawatirkan. Pekerja tidak dibekali perlengkapan keselamatan dasar seperti helm, rompi, masker, maupun prosedur darurat. Tidak ada sosialisasi maupun pendampingan K3, sehingga nyawa para pekerja setiap hari berada dalam ancaman.

Lebih jauh, proyek ini juga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan untuk transparansi publik. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait nilai kontrak dan sumber pendanaan proyek tersebut.

Situasi ini menegaskan adanya dugaan pembiaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan para pekerja di lapangan.

Redaksi: Feri
Editor: Mnd

Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

"Kunjungi Kami Untuk Kebutuhan Bisnis Anda!"

Let's Get Advertisement With Special Price!
gambar animasi

PENCARIAN ANGGOTA

Tik-tok

Logo TikTok

Youtube


Featured Post

Arisan Bodong Rp 20 Miliar Terbongkar, Polres Lamongan Tangkap Pelaku yang Hendak Kabur ke Malaysia

WBJ- Agustus 29, 2025 0
Arisan Bodong Rp 20 Miliar Terbongkar, Polres Lamongan Tangkap Pelaku yang Hendak Kabur ke Malaysia
Wong Bodho Journalist (WBJ) -   Lamongan , 27 Agustus 2025 – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong yang merugikan…

Topik

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Agustus 24, 2025
Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Agustus 01, 2025
Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda, Penggugat Sekaligus Terdakwa Asusila Mangkir

Pencemaran Nama Baik di PN Gresik Ditunda, Penggugat Sekaligus Terdakwa Asusila Mangkir

Agustus 21, 2025
Ultimatum Edy Macan! Wakil Ketua Madas Jatim 'Gugat' Pemilihan Ketum DPP, Tuduh Prosesnya Cacat Demokrasi dan Hanya Milik Segelintir Orang!

Ultimatum Edy Macan! Wakil Ketua Madas Jatim 'Gugat' Pemilihan Ketum DPP, Tuduh Prosesnya Cacat Demokrasi dan Hanya Milik Segelintir Orang!

Agustus 08, 2025
Bukan Soal Siapa Menang, Tapi Soal Proses! Edy Macan Kecam Keras Pemilihan Ketum DPP Madas.

Bukan Soal Siapa Menang, Tapi Soal Proses! Edy Macan Kecam Keras Pemilihan Ketum DPP Madas.

Agustus 08, 2025
Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Dari Masjid ke Media Sosial, Transformasi Peran PCNU Gianyar Makin Nyata

Agustus 19, 2025
Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya

Restrukturisasi DPP Madas Berjalan, Bung Taufik Incar Kader Terbaik dari Surabaya

Agustus 20, 2025
Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Pria Berinisial AM Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawean, Korban Hamil 3–4 Bulan

Agustus 19, 2025

Viral

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Agustus 24, 2025
Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Pengambilan Gelar Certified Legal Officer (CLO) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Legal Officer Indonesia (DPP ALOI)

Agustus 01, 2025

Berita Terpopuler

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Gebyar HUT RI 80 dusun kecipik RT06 RW02 desa Boteng kec.Menganti.

Agustus 24, 2025
MOJOKERTO GEGER,KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN SEKSUAL, BEREDAR DI MEDIA SOSIAL,MENCORENG KOTA BERSEJARAH (MOJOKERTO)

MOJOKERTO GEGER,KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN SEKSUAL, BEREDAR DI MEDIA SOSIAL,MENCORENG KOTA BERSEJARAH (MOJOKERTO)

Agustus 26, 2025
ADAT ISTIADAT SEDEKAH BUMI DESA TEBELAON DAN DUDUK SAMPEAN GRESIK YANG MASIH TERUS DIJAGA

ADAT ISTIADAT SEDEKAH BUMI DESA TEBELAON DAN DUDUK SAMPEAN GRESIK YANG MASIH TERUS DIJAGA

Agustus 24, 2025
PAK Handoko S.pd mengucapkan terima kasih banyak kepada warga desa menganti dan akan mengemban tugas dengan sebaik baiknya sebagai kepala desa di desa menganti

PAK Handoko S.pd mengucapkan terima kasih banyak kepada warga desa menganti dan akan mengemban tugas dengan sebaik baiknya sebagai kepala desa di desa menganti

Agustus 25, 2025
SEMANGAT WARGA BANDAREJO ASRI MERAYAKAN HUT RI KE 80 DAN MENGENANG JASA JASA PARA PAHLAWAN

SEMANGAT WARGA BANDAREJO ASRI MERAYAKAN HUT RI KE 80 DAN MENGENANG JASA JASA PARA PAHLAWAN

Agustus 26, 2025
WONGBODHOJOURNALIST

About Us

Animasi Link
Wong Bodho Journalist adalah komunitas jurnalis independen yang menjunjung semangat "Berani, Jujur, dan Bebas Intervensi." Kami fokus menyajikan berita akurat, berimbang, dan investigatif dengan gaya lugas, memegang etika jurnalistik, serta membangun ruang diskusi dan edukasi publik. Nama "Wong Bodho" mencerminkan keberanian menyampaikan kebenaran meski dianggap remeh. Kami berkomitmen memperjuangkan keadilan tanpa tekanan. Selengkapnya...

Kontak Kami: Klik Disini...

Follow Us

Copyright © 2025 | https://www.wongbodhojournalist.site/