Anniversary ke-6 Gajap Santuni Anak Yatim Dan sosialisasi Dampak Bahaya Narkoba Oleh LRPPN BI Jatim
-www.wongbodhojournalist.site
Komunitas Guyonan arek Jawatimur Pasuruan asli Gajap menggelar perayaan akbar Anniversary ke- 6 Minggu 3/8/2025 bertempat di warkop Veteran jalan veteran bugul kidul Pasuruan. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang selalu dinanti oleh para anggota gajap anniversary kali ini Bede dengan biasanya kali ini dengan sosialisasi dampak yang dan bahaya Narkoba ole LRPPN BI DPW JATIM dengan narasumber prof SISWANTO ketua harian
Memasuki usia ke-6, Komunitas Gajap terus menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Dari awal yang sederhana, kini komunitas ini telah beranggotakan lebih dari .500 orang secara keseluruhan Selain itu, komunitas ini juga aktif melalui platform WhatsApp Group.
“Event ini akan menjadi momentum mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota dan komunitas lain dan sahabat-sahabat baru yang ingin merasakan keceriaan bersama kami,” ujar Sil Verawati ketua Gajap.
Sil verawati, juga menyampaikan harapannya untuk masa depan Gajap setelah perayaan anniversary ke-6 ini.
Saya berharap Gajap dapat terus tumbuh dan berkembang, tidak hanya sebagai komunitas, tetapi juga sebagai keluarga besar yang saling mendukung. Mari kita jaga semangat kebersamaan dan kekompakan ini, serta terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Semoga Gajap dapat menjadi contoh bagi komunitas lainnya dalam hal solidaritas dan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya penuh semangat.
Acara anniversary ke-6 Gajap bukan hanya menjadi momen untuk merayakan usia komunitas, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk menguatkan solidaritas dan kolaborasi antar anggota.
Sosialisasi dampak dan bahaya Narkoba di sampaikan langsung oleh Profesor Siswanto ketua harian LRPPN BI Jawa Timur mengusung tema “mari kita selamat kan anak bangsa dari bahaya narkoba”.
Adapun sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada semua yang hadir tentang bahaya Narkoba dan melaksanakan pengenalan jenis-jenis narkoba serta akibat Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagai mana dimaksud dalam UU No 35 Tahub 2009 Tentang Narkoba sehingga mereka tidak terjerumus di dunia narkoba.
Profesor Siswanto mengatakan “Kegiatan ini merupakan Kegiatan Pencegahan agar tidak mencoba-coba menggunakan Narkoba karena Pengguna dan Pengedar Narkoba sama-sama terjerat UU No 35 Tahun 2009.” Jelasnya.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang akan dijadikan kegiatan rutin lrppn BI Jatim dan akan dilaksanakan juga sampai ke elemen masyarakat lainnya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Bahaya Narkoba.”pungkasnya
WBJ team
Posting Komentar