Dugaan Pengeboran Liar di Dusun Cepokolimo Pacet, Mojokerto, Diduga untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin . Lurah terkesan bungkam
*Pacet, Mojokerto*www.wongbodhojournalist.site
– Marmoyo Community menemukan dugaan pengeboran liar di Dusun Cepokolimo, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan warga serta lingkungan.
### **Temuan 3 Titik Pengeboran Tanpa Izin**
Tim investigasi menemukan tiga titik pengeboran dengan kapasitas tinggi yang diduga digunakan untuk kepentingan usaha pribadi. Meskipun lokasi pengeboran tertutup, dampak lingkungan seperti penurunan permukaan air tanah dan kerusakan ekosistem dikhawatirkan terjadi.
Anehnya, Lurah setempat, *Mahfud Sulaiman*, mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut. Ia menyatakan sering berkomunikasi dengan pihak pengusaha, namun tidak pernah membahas masalah pengeboran karena menurutnya permasalahan sudah "clear". Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa persoalan yang dimaksud adalah persoalan yg di lahan milik phayati , yang sempat diprotes warga.
### **Keterangan yang Bertolak Belakang**
Tim mencoba mengonfirmasi ke pengusaha yang diduga pemilik/pimpinan , *Pak suwidji wongso*, namun surat resmi yang dikirimkan tidak direspons sesuai prosedur. Alih-alih bertemu di kantor, tim justru diarahkan ke sebuah warung tengah sawah di dekat lokasi. Yang hadir bukan yang bersangkutan , melainkan *Guntoro wibowo*, yang mengklaim bahwa di beri kuasa untuk memberikan keterangan terkait pengeboran .
Seorang vendor bernama **Yunan** mengaku sudah meminta izin melalui lisan kepada *pak Shokip* (Penanggung Jawab Desa) dan *Zainul Arifin* selaku ketua kartar . Namun, saat dikonfirmasi, pak Shokip dan Zainul arifin membantah memberikan izin, bahkan menegaskan:
*"Kalaupun saya dimintai izin, tidak akan saya izinkan, karena dampaknya akan dirasakan warga!"*
*Pak Riaman* selaku RT juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pengeboran ini, yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
### **Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi**
Berdasarkan temuan ini, dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi meliputi:
1. **Pengeboran Tanpa Izin**
- **UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup**
- Pasal 108: Setiap orang dilarang melakukan usaha tanpa AMDAL atau UKL-UPL.
- Pasal 109: Larangan melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.
- **UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara**
- Pasal 158: Setiap penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda.
2. **Penyalahgunaan Wewenang (jika ada keterlibatan pejabat)**
- **UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi**
- Pasal 21: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana.
3. **Perusakan Sumber Daya Air**
- **UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air**
- Pasal 60: Larangan eksploitasi air tanah berlebihan tanpa izin.
### **Tindak Lanjut**
Marmoyo Community akan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk **Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kepolisian**, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sebelum terjadi kerusakan lebih parah.
*"Kami meminta pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan sebelum dampaknya semakin merugikan masyarakat . kami juga akan melakukan aksi aksi besar agar dapat menimbulkan perhatian pemerintah setempat dan pemerintah pusat seperti mengajak lembaga lain untuk ikut bersama sama membongkar kasus ini ,"* tegas ketua umum Marmoyo Community..
Redaksi: team WBJ
Posting Komentar