Headline
NASIONAL
PERISTIWA
Jampidsus Kejagung Imbau Masyarakat Tetap Percaya pada Produk BBM Pertamina
Jakarta | https://www.wongbodhojournalist.site/ – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero). Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap setia menggunakan produk BBM Pertamina di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Febrie, meskipun Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group, hal itu tidak mengubah fakta bahwa Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus tetap didukung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan BBM Pertamina. Kita harus mencintai produk dalam negeri dan mendukung keberlangsungan BUMN," ujar Febrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa produk BBM yang beredar di pasaran, khususnya Pertamax (RON 92), telah melalui uji standar yang ditetapkan pemerintah.
"Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir saat membeli BBM di Pertamina. Kami telah berkoordinasi dan memastikan bahwa produk seperti Pertamax dan BBM lainnya sudah memenuhi standar yang ditetapkan," tambahnya.
Menjelang arus mudik Lebaran, Febrie meyakinkan bahwa masyarakat bisa menggunakan BBM Pertamina dengan aman. Ia memastikan bahwa pihaknya telah meminta Pertamina untuk secara terbuka melakukan uji kualitas terhadap produknya, dan pengujian tersebut telah dilakukan.
"Menjelang Lebaran, kebutuhan BBM tentu meningkat. Kami sudah meminta Pertamina untuk memastikan produknya sesuai spesifikasi, dan saya mendapat informasi bahwa hal ini sudah dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait penyidikan yang tengah berjalan, Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina serta Sub Holding-nya pada periode 2018-2023. Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan petinggi di Sub Holding Pertamina.
Pada Selasa (4/3/2025), Kejaksaan Agung kembali memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dari sembilan saksi tersebut, tujuh berasal dari Pertamina, sementara dua lainnya merupakan pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penyidikan ini masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018-2023.
Redaksi: Tim Jurnalis Wong Bodho
Via
Headline
Posting Komentar