Produk Tanpa Izin Edar Beredar Bebas, LSM BPAN Geram dan Lapor ke BPOM
Wong Bodho Journalist (WBJ) - Kab. Serang Selasa 9/9/2025 — LSM BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara)di dampingi Pengacara untuk melaporkan terkait makanan yang mengandung bahan berbahanya ke BPOM provinsi Banten, di duga menemukan adanya produk makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya dan obat-obatan terlarang pelaku usaha dari PT Uloda Food Indonesia (BPOM)* saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar dan toko makanan ringan dan di tempat pembikinan di dalam apartemen kawasan indrustri cikande
Tidak sesampai itu Ketua LSM BPAN H. Muchdi beserta GWI (gabungnya wartawan indonesia) langsung melapor ke dinas terkait atau Ke badan POM provinsi banten, membawa barang bukti sejenis eskrim,
Terkait lapor pihak badan pom atau BPOM provinsi banten, jayati mengatakan , untuk laporan terkait makanan yang mengandung bahan berbahaya, saya akan sidak kelokasi tuturnya.
Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan nyawa masyarakat, khususnya anak-anak,” ujar pejabat], dari pihak BPOM pungkas ujar,' yanti.
Produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mencantumkan komposisi yang jelas. Pelaku usaha dari PT Uloda Food indonesia telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, termasuk pidana dan denda maksimal, pasal 97 ayat(1),yang mewajibkan setiap pangan olahan yang di produksikan.
UUD NO 8 tahun 1999 tentang perlidungqn konsumen, khususnya pasal 8 ayat (1) huruf a dari e yang melarang pelaku usaha.( Bersambung)
Penulis: Ysf brewok - Editor: bpw

Posting Komentar